Bangsa Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaan Dibacakan Oleh

Bangsa Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaan Dibacakan Oleh

Makna proklamasi ini meliputi identitas nasional, kedaulatan dan kemerdekaan, perjuangan dan pengorbanan, kebebasan berdemokrasi, pembangunan dan kemajuan, serta warisan budaya.

#Kemerdekaan di tengah gempuran Teknologi

Di tengah gemuruh teknologi dan kompleksitas globalisasi, makna kemerdekaan kini memperoleh dimensi baru yang memerlukan pemahaman yang mendalam. Kemerdekaan tidak lagi hanya berkaitan dengan pelepasan dari belenggu penjajahan fisik, melainkan juga melibatkan pembebasan dari kungkungan digital, sosial, dan budaya.

Kemerdekaan juga berhubungan dengan inovasi dan kreativitas. Masyarakat yang merdeka adalah masyarakat yang mampu menghasilkan gagasan-gagasan baru. Dalam era ini, kita dihadapkan pada tuntutan untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat dan berbagai masalah global seperti perubahan iklim dan krisis kesehatan. Kemerdekaan berarti kita memiliki kebebasan untuk mencari solusi inovatif tanpa terhalang oleh dogma atau konvensi yang ketinggalan zaman.

Namun, kemerdekaan juga harus datang dengan tanggung jawab. Dalam era di mana informasi mudah tersebar, kita perlu berlatih pemahaman yang kritis dan bijak terhadap apa yang kita konsumsi. Kita harus mampu membedakan antara berita palsu dan fakta yang terverifikasi, serta memilih untuk berkontribusi pada diskusi yang membangun.

Jadi, menggugah makna sejati kemerdekaan pada masa sekarang ini berarti mengenali kompleksitas tantangan dan peluang yang ada di hadapan kita. Dengan menjaga semangat inklusivitas, inovasi, dan tanggung jawab, kita dapat melangkah maju menuju masa depan yang lebih berdaya, beragam, dan lebih merdeka daripada sebelumnya.

Dalam perjalanan merayakan dan menghayati kemerdekaan, terdapat beberapa nilai dan aspek yang perlu kita pupuk dan tanamkan dalam budi pekerti kita.

Pertama, semangat inklusivitas dan toleransi. Kemerdekaan sejati hanya dapat terwujud jika setiap individu dan kelompok merasa dihargai dan diakui. Kita perlu berusaha memahami dan menghormati perbedaan, baik dalam keyakinan, budaya, maupun pandangan.

Kedua, semangat inovasi dan kreativitas. Kemerdekaan memberikan ruang bagi ekspresi diri dan pengembangan potensi. Dalam era modern yang cepat berubah, kita perlu berani mencari solusi-solusi baru untuk mengatasi tantangan-tantangan yang muncul.

Ketiga, tanggung jawab sosial. Kemerdekaan membawa hak-hak, tetapi juga membawa kewajiban terhadap sesama dan masyarakat.  Dengan memegang teguh tanggung jawab sosial, kita dapat membantu menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.

Keempat, semangat pemahaman kritis. Di era informasi yang berlimpah, kita harus mampu memilah dan memilih informasi yang akurat dan terpercaya. Kita juga perlu menganalisis dengan bijak setiap informasi yang kita terima, agar tidak mudah terbawa arus pandangan sempit atau berita palsu.

Kelima, semangat menjaga warisan sejarah. Kemerdekaan didapatkan melalui perjuangan dan pengorbanan para pendahulu kita. Menjaga dan menghormati warisan ini adalah wujud penghargaan terhadap perjuangan mereka. Kita harus memahami sejarah untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan membangun masa depan yang lebih baik.

Dalam menggugah makna sejati kemerdekaan dan membawanya menuju masa depan yang lebih cerah, kita harus menggabungkan nilai-nilai ini dalam tindakan sehari-hari. Dengan inklusivitas, inovasi, tanggung jawab, pemahaman kritis, dan penghargaan terhadap sejarah, kita dapat merintis jalan menuju masyarakat yang lebih harmonis, berkeadilan, dan merdeka.

Memeriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan, kita tidak hanya merayakan dan menghayati kemerdekaan, namun juga bentuk dari rasa syukur kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia. MERDEKA!!!

https://fahum.umsu.ac.id/makna-proklamasi-kemerdekaan-bagi-bangsa-indonesia/

https://www.iainpare.ac.id/blog/opini-5/menggugah-makna-sejati-kemerdekaan-beranjak-dari-sejarah-menuju-masa-depan-2376

https://www.bola.com/ragam/read/5370298/makna-kemerdekaan-bagi-bangsa-indonesia

https://www.permatabank.com/id/article/5-makna-kemerdekaan-untuk-dicontoh-generasi-muda

https://senyummandiri.org/menilik-lebih-lanjut-mengenai-makna-kemerdekaan-dalam-pandangan-islam/

Teks proklamasi adalah bagian dari sejarah kemerdekaan Indonesia. Naskah tersebut dibacakan oleh Ir Soekarno saat pengumuman kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Selain itu, teks proklamasi juga dibacakan saat upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus. Berikut isi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia yang asli ditulis tangan oleh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno. Naskah asli tersebut kini tersimpan di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta Pusat sejak 1992.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs resmi Kemdikbud, berikut adalah isi teks proklamasi kemerdekaan yang asli.

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.

Wakil2 bangsa Indonesia

Perlawanan Terhadap Penjajahan

Proklamasi Kemerdekaan adalah simbol perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan. Momen ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil mengusir penjajah dan mengambil kendali atas tanah airnya sendiri. Proklamasi ini mengajarkan nilai-nilai ketahanan, keberanian, dan semangat untuk melawan penindasan, yang terus memperkuat identitas nasional Indonesia.

Peringatan Hari Kemerdekaan

Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan ini dengan meriah. Upacara militer dilaksanakan di Istana Merdeka. Sementara itu, beragam perlombaan dihadirkan seperti lomba panjat pinang dan makan kerupuk. Seluruh masyarakat ikut berpartisipasi dengan caranya masing-masing.

Naskah Proklamasi Klad

Proklamasi Klad adalah naskah asli proklamasi yang merupakan tulisan tangan sendiri oleh Soekarno sebagai pencatat, dan adalah merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Hatta dan Achmad Soebardjo. Adapun perumus proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia terdiri dari Tadashi Maeda, Tomegoro Yoshizumi, S. Nishijima, S. Miyoshi, Mohammad Hatta, Soekarno, dan Achmad Soebardjo.[38]

Para pemuda yang berada di luar meminta supaya teks proklamasi bunyinya keras. Namun Jepang tak mengizinkan. Beberapa kata yang dituntut adalah "penyerahan", "dikasihkan", diserahkan", atau "merebut". Akhirnya yang dipilih adalah "pemindahan kekuasaan".[38] Setelah dirumuskan dan dibacakan di rumah orang Jepang, isi proklamasi pun disiarkan di radio Jepang.

Berikut isi proklamasi tersebut:

Naskah Proklamasi Klad ini ditinggal begitu saja dan bahkan sempat masuk ke tempat sampah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda. B.M. Diah menyelamatkan naskah bersejarah ini dari tempat sampah dan menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari, hingga diserahkan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha pada 29 Mei 1992.[39][40]

Proklamasi Kemerdekaan adalah momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia.

Tafsir Ringkas Kemenag

Ayat ini berisi prediksi Al-Qur’an terhadap kejadian yang akan datang.

Bangsa Romawi Timur yang berpusat di Konstantinopel pada awalnya telah dikalahkan oleh Bangsa Persia pemeluk Majusi.

Berita Bangsa Romawi Dikalahkan oleh Bangsa Persia, Negeri yang Dekat dengan Kota Mekah, Tafsir Surat Ar Rum Ayat 2 (Sumber: freepik/frimufilms)

Ayat ini menerangkan bahwa bangsa Romawi telah dikalahkan oleh bangsa Persia di negeri yang dekat dengan kota Mekah, yaitu negeri Syiria.

Beberapa tahun kemudian setelah mereka dikalahkan, maka bangsa Romawi akan mengalahkan bangsa Persia sebagai balasan atas kekalahan itu.

Bangsa Romawi yang dimaksud dalam ayat ini ialah Kerajaan Romawi Timur yang berpusat di Konstantinopel, bukan kerajaan Romawi Barat yang berpusat di Roma.

Halaman Selanjutnya :

Kerajaan Romawi Barat, jauh sebelum peristiwa yang diceritakan dalam ayat ini terjadi, sudah hancur, yaitu pada tahun 476 Masehi.

Di tengah hiruk-pikuk perkembangan global dan dinamika politik, kemerdekaan yang dulu dipertaruhkan dengan darah dan air mata kini harus dihadapi dengan kesadaran baru akan tantangan yang lebih kompleks. Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai.

Beberapa tantangan utama yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini meliputi ketidakmerataan ekonomi, akses pendidikan berkualitas, kesetaraan hak berkeyakinan, pelanggaran HAM dan tindakan represif, serta penggusuran dan perampasan tanah.

Salah satu tantangan utama adalah ketidakmerataan, kesenjangan, dan ketimpangan ekonomi. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2024 terdapat 25,22 juta orang atau 9,03 persen dari penduduk Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka adalah orang-orang yang pengeluarannya dalam sebulan ada di bawah standar garis kemiskinan, yaitu Rp 550.458 per kapita per bulan.

Persentase penduduk miskin ini mengalami penurunan dibandingkan dengan periode Maret 2023. Penurunan tahun 2024 sekaligus merupakan penurunan ketiga kalinya sejak pandemi Covid-19. Pada saat pandemi, angka kemiskinan sempat melonjak hingga di atas 10 persen (double digit).

Meski persentase ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, penurunan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan kesejahteraan yang merata. Penelitian oleh SMERU Research Institute menyebutkan bahwa standar garis kemiskinan yang digunakan saat ini untuk mengukur angka kemiskinan terlalu rendah dan tidak relevan lagi dengan status ekonomi Indonesia yang sudah naik kelas dari negara berpendapatan rendah.

Pada 2023, Indonesia telah termasuk negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country) dengan produk nasional bruto (PNB) per kapita sebesar 4.580 dollar AS. Berdasarkan standar negara menengah atas itu, seseorang semestinya baru dianggap miskin jika pengeluarannya kurang dari 6,85 dollar AS PPP (purchasing power parity/paritas daya beli) atau sekitar Rp 1,2 juta per bulan. Jauh dari standar garis kemiskinan RI saat ini (Rp 550.458 per bulan) yang justru lebih dekat dengan standar rata-rata negara berpendapatan rendah. Warga yang konsumsinya di atas garis tersebut tidak lagi dianggap miskin meski kenyataannya mereka masih hidup sangat rentan (Kompas, 15 Januari 2024).

Selain itu, kesenjangan antara kaya dan miskin masih tinggi, dengan sebagian besar kekayaan negara terpusat di tangan segelintir orang. Berdasarkan data BPS, rasio gini Indonesia pada Maret 2024 sebesar 0,379. Rasio gini merupakan ukuran yang paling sering digunakan dalam mengukur tingkat ketimpangan. Nilai rasio gini berkisar 0 (nol) hingga 1 (satu), di mana semakin mendekati 1 mengindikasikan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kemiskinan di Jakarta – Seorang anak berdiri di depan pintu rumah bedeng yang dibangun kembali di lahan bekas kebakaran di Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (5/2/2016). Banyaknya pendatang miskin yang mencoba mencari perubahan hidup di Jakarta menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

Tantangan lainnya adalah akses terhadap pendidikan berkualitas. Meskipun kebijakan pendidikan telah mengalami berbagai pembaruan, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi (APK PT) pada 2024 baru mencapai 39,37 persen, di bawah rata-rata global yang 40 persen. Bahkan, lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia (43 persen), Thailand (49,29 persen), dan Singapura (91,09 persen) (Kompas, 20 Februari 2024).

APK PT digunakan untuk mengetahui berapa banyak penduduk usia 17-24 tahun yang menempuh pendidikan tinggi. Kendala utamanya faktor ekonomi, yakni biaya kuliah yang tinggi. Sebagian besar dari mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi berasal dari keluarga tidak mampu. Ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan kita. Padahal, negara dengan APK PT lebih tinggi punya peluang menjadi negara maju karena kualitas SDM-nya tinggi.

Kualitas pendidikan juga terlihat dari rendahnya skor Programme for International Student Assessment (PISA) di bidang membaca, matematika, dan sains yang di bawah 400. Selain itu, kualitas dan fasilitas pendidikan antardaerah juga masih timpang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyoroti perkembangan rata-rata lama sekolah (RLS) di Indonesia. RLS di 2005 mencapai 7,3 tahun dan meningkat menjadi 9,08 tahun pada 2022 (Kompas, 1 Juni 2023).

“Bayangkan dalam 17 tahun (RLS) cuma naik 1,78 tahun. Karena itu, memacu pendidikan menjadi sangat penting,” ujarnya dalam diskusi kelompok terpadu (FGD) “Visi Indonesia Emas 2045: Manusia Cerdas dan Sehat Menuju Indonesia Emas 2045” di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut, Suharso mengatakan, tingkat pendidikan pekerja Indonesia (per Agustus 2022) didominasi oleh lulusan sekolah dasar (SD). Padahal, pendidikan berkualitas yang merata menjadi salah satu poin penting transformasi sosial.

Pendidikan bukan hanya sebuah hak dasar, tetapi juga merupakan kunci untuk membuka kesempatan dan mengembangkan potensi individu. Kemerdekaan yang sejati mencakup kebebasan untuk mengejar pengetahuan dan keterampilan yang memungkinkan seseorang untuk mencapai potensi penuh mereka.

KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Siswa-siswa kelas jauh SDN 4 Mulyasejati sedang bermain di halaman sekolah di Dusun Sukamulya, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Senin (17/7/2017). Sekolah ini merupakan satu-satunya sekolah di daerah perbukitan dan hutan jati yang belum dialiri listrik dan aspal ini. Meski berada di bangunan sekolah yang sudah tidak layak, murid-murid tetap bersemangat belajar dalam keterbatasannya.

Indonesia dikenal dengan keragaman budaya, suku, dan agama yang melimpah. Namun, kerukunan antar kelompok sering kali diuji oleh ketegangan sosial dan konflik sektarian. Salah satu isu toleransi yang paling sering muncul ialah kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam melaksanakan ibadah.

Aturan mengenai hak kebebasan beragama sudah lama tertuang dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Isinya, “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama”. Selain Pancasila, Indonesia telah menerjemahkan nilai ini dalam hak “bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya” dalam Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2023, disebut skor nasional mencapai 76,02 dengan kategori tinggi. Namun, praktik kehidupan sehari-hari masih menunjukkan tingginya ketegangan.

Laporan Setara Institute mencatat, terdapat 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah selama 2007 hingga 2022. Gangguan tersebut meliputi pembubaran serta penolakan aktivitas ibadah, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan sebagainya.

Masalah ini juga mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan kesetaraan hak beragama. Contoh nyata dari ketidakmampuan pemerintah tersebut ialah adanya aturan pemerintah yang diskriminatif. Dalam hal pembangunan rumah ibadah saja, misalnya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 menghadirkan segudang persyaratan administratif yang mengatur pendirian rumah ibadah dengan hitungan matematis dan mengabaikan hak-hak asasi manusia (Kompas, 4/6/ 2021).

Beberapa persyaratan ini ialah daftar KTP umat pengguna tempat ibadah, dukungan masyarakat setempat setidaknya 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, dan rekomendasi dari kantor departemen agama kabupaten/kota serta Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Bagi para penganut agama mayoritas, tentu hal ini tidak menjadi persoalan. Namun, bagi agama minoritas, syarat administratif ini bisa jadi terlampau sulit untuk dipenuhi. Misalnya, persyaratan rekomendasi dari FKUB di tingkat daerah. Berdasarkan peraturan menteri yang sama, anggota FKUB dipilih oleh pemerintah daerah dan disesuaikan dengan proporsi penganut agama di daerahnya.

Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan reformasi kebijakan serta praktik hukum untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat menjalani keyakinan mereka tanpa diskriminasi dan intimidasi.

KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Ibu-ibu pengajian pulang dari Masjid Al-Azhar yang dibangun dengan dinding yang sama dengan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Nasaret, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (16/12/2019). Gereja dan masjid satu dinding ini menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama di Kalteng.

Merujuk laporan Amnesty Internasional Indonesia, Indonesia juga semakin terjerat dalam siklus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis, melibatkan aparat negara dalam praktik-praktik yang melanggar hak-hak dasar warga. Negara kerap menerapkan tindakan-tindakan represif terhadap penolakan warga sipil yang menentang proyek-proyek yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Salah satu contoh nyata adalah kriminalisasi terhadap suara-suara kritis. Pada 4 April 2024, aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits Tangkilisan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena mengkritik budidaya udang di Karimunjawa yang merusak lingkungan. Ia dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian menurut Pasal 45A Jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE UU ITE.

Di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, negara gagal melakukan konsultasi yang memadai dengan masyarakat mengenai proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Adat ke tanah leluhur mereka. Ketika masyarakat Rempang menolak proyek tersebut, aparat keamanan merespons dengan kekerasan pada 7 September 2023, menggunakan meriam air, gas air mata, dan peluru karet.

Di sisi lain, kekerasan di Tanah Papua terus berlangsung. Operasi militer di Papua terus menyulut konflik. Baku tembak aparat keamanan dengan kelompok pro-kemerdekaan Papua tetap terjadi. Tindakan represif menghilangkan kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat mereka, berkumpul dengan orang lain, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Melihat masalah ini, perlu untuk adanya reformasi mendalam dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para aktivis Kamisan bersama mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara menggelar Aksi Kamisan ke-772 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Aksi Kamisan ke-772 ini digelar dengan tema Peringatan 25 Tahun Reformasi : Tegakkan Supremasi Hukum dan HAM. Dalam aksi kali ini mereka meminta Pemerintah, khususnya Presiden, untuk benar-benar melaksanakan amanah agenda reformasi tanpa kepentingan politik praktis. Selain itu, mereka juga menuntut Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Ad Hoc untuk menindaklanjuti sejumlah pelanggaran HAM Berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM.

Dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional, Indonesia sering kali menghadapi masalah serius terkait pembebasan tanah. Demi mencapai target pembangunan yang ambisius, sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, seperti petani, nelayan, dan komunitas adat, yang terdampak secara langsung oleh proses tersebut.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN tahun 2021, telah dilakukan pembebasan tanah seluas 23.000 hektar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 10.000 hektar untuk proyek non-PSN. Walaupun tujuan kebijakan ini adalah mempercepat realisasi proyek-proyek penting untuk kemajuan ekonomi negara, kenyataannya sering kali memicu eskalasi penggusuran dan perampasan tanah, yang mengakibatkan konflik dengan masyarakat yang kehilangan akses terhadap tanah mereka.

Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), misalnya, selama periode waktu 2020-2023 setidaknya terdapat 115 konflik agraria yang disebabkan oleh kebijakan proyek strategis nasional. Penggusuran yang terjadi sering kali tidak diimbangi dengan kompensasi yang adil atau relokasi yang layak. Hal ini menyebabkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat terdampak, yang harus menghadapi kehilangan mata pencaharian serta tempat tinggal mereka.

Kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong kemajuan justru memperburuk ketidakadilan sosial. Pembangunan yang berkelanjutan seharusnya tidak hanya mengukur kemajuan dari segi infrastruktur semata, tetapi juga harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga duduk di tepian rel kereta api yang berada di sekitar perkampungan padat penduduk di Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020). Pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR memberikan dana bantuan sebesar Rp 68 miliar, dari jumlah dana total Rp 382 miliar untuk seluruh Indonesia, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pelaksanaan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Program ini untuk perbaikan kawasan pemukiman di perkotaan, terutama pemukiman padat. Beberapa masyarakat berharap jika program ini bukan program penggusuran dan benar-benar dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas kehidupan mereka di lingkungan padat ini.

Penyebaran teks proklamasi

Wilayah Indonesia yang sangat luas, sedangkan komunikasi dan transportasi sekitar tahun 1945 masih sangat terbatas, ditambah dengan hambatan dan larangan untuk menyebarkan berita proklamasi oleh pasukan Jepang di Indonesia, merupakan sejumlah faktor yang menyebabkan berita proklamasi mengalami keterlambatan di sejumlah daerah, terutama di luar Jawa. Penyebaran proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 di daerah Jakarta dapat dilakukan secara cepat dan segera menyebar secara luas. Pada hari itu juga, teks proklamasi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Berita Domei (sekarang Kantor Berita ANTARA), Waidan B. Palenewen. Ia menerima teks proklamasi dari seorang wartawan Domei yang bernama Syahruddin. Kemudian ia memerintahkan F. Wuz (seorang markonis), supaya berita proklamasi disiarkan tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz melaksanakan tugasnya, masuklah orang Jepang ke ruangan radio sambil marah-marah, sebab mengetahui berita proklamasi telah tersiar ke luar melalui udara.[43]

Meskipun orang Jepang tersebut memerintahkan penghentian siaran berita proklamasi, tetapi Waidan Palenewen tetap meminta F. Wuz untuk terus menyiarkan. Berita proklamasi kemerdekaan diulangi setiap setengah jam sampai pukul 16.00 saat siaran berhenti. Akibat dari penyiaran tersebut, pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita dan menyatakan sebagai kekeliruan. Pada tanggal 20 Agustus 1945 pemancar tersebut disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang masuk. Sekalipun pemancar pada kantor Domei disegel, para pemuda bersama Jusuf Ronodipuro (seorang pembaca berita di Radio Domei) ternyata membuat pemancar baru dengan bantuan teknisi radio, di antaranya Sukarman, Sutamto, Susilahardja, dan Suhandar. Mereka mendirikan pemancar baru di Menteng 31, dengan kode panggilan DJK 1. Dari sinilah selanjutnya berita proklamasi kemerdekaan disiarkan.

Usaha dan perjuangan para pemuda dalam penyebarluasan berita proklamasi juga dilakukan melalui media pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Harian Suara Asia di Surabaya merupakan koran pertama yang memuat berita proklamasi. Beberapa tokoh pemuda yang berjuang melalui media pers antara lain B.M. Diah, Sayuti Melik, dan Sumanang. Proklamasi kemerdekaan juga disebarluaskan kepada rakyat Indonesia melalui pemasangan plakat, poster, maupun coretan pada dinding tembok dan gerbong kereta api, misalnya dengan slogan Respect Our Constitution, August 17!!! (Hormatilah Konstitusi Kami, 17 Agustus!!!). Melalui berbagai cara dan media tersebut, akhirnya berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat tersebar luas di wilayah Indonesia dan di luar negeri. Meskipun menggunakan banyak media dan alat penyebaran, sebelum tahun 2005, pihak Belanda sebagai penjajah Indonesia tak mengakui Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 (de facto) melainkan tahun 1949 tanggal 27 Desember sebagaimana pengakuan PBB (de jure)[44] sebab mereka berpendapat bahwa pada tahun 1945, kekuasaan di Indonesia diserahkan kepada Sekutu, bukan dibebaskan oleh Jepang. Di samping melalui media massa, berita proklamasi juga disebarkan secara langsung oleh para utusan daerah yang menghadiri sidang PPKI. Berikut ini para utusan PPKI yang ikut menyebarkan berita proklamasi:

Rangkaian Acara 17 Agustus 2023 di Istana

Upacara peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023 diselenggarakan di halaman Istana Merdeka. Dikutip dari Surat Edaran B-761/M/S/TU/00.04/08/2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, berikut adalah jadwal kegiatan peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023 di Istana.

Kamis, 17 Agustus 2023

Demikian informasi tentang teks proklamasi kemerdekaan Indonesia. Semoga bermanfaat!

Jakarta, tvOnenews.com - Romawi adalah salah satu bangsa yang amatlah berkuasa di masanya.

Saat Rasulullah SAW berdakwah dalam menyebarkan agama Islam, kekaisaran Romawi juga masih berkuasa.

Naskah baru setelah mengalami perubahan

Teks naskah Proklamasi yang telah mengalami perubahan, yang dikenal dengan sebutan naskah "Proklamasi Otentik", adalah merupakan hasil ketikan Sayuti Melik, seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi, yang isinya adalah sebagai berikut:

Tahun pada kedua teks naskah Proklamasi di atas (baik pada teks naskah Proklamasi Klad maupun pada teks naskah Proklamasi Otentik) tertulis angka "tahun 05" yang merupakan kependekan dari angka "tahun 2605", karena tahun penanggalan yang dipergunakan pada zaman pemerintah pendudukan militer Jepang saat itu adalah sesuai dengan tahun penanggalan yang berlaku di Jepang, yang kala itu adalah "tahun 2605".

Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan: Versi Ketikan

Teks proklamasi dirumuskan oleh tiga tokoh nasional, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo. Naskah teks proklamasi asli ditulis tangan oleh Ir. Soekarno.

Ketika telah disetujui, kemudian teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik. Berikut isi teks proklamasi yang diketik oleh Sayuti Melik.

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia