Kena Imbasnya Artinya

Kena Imbasnya Artinya

Pencarian Anda "imbasnya" tidak ditemukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia

Definisi / Arti kata imbasnya tidak ada di KBBI, kami beri cara munulis yang baik dan benar.. Lihat arti dan definisi di jagokata.

Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)

Oleh: Naila Alfianul Habibah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pernahkah Anda merasa tergugah untuk membeli suatu barang karena logo barang tersebut lucu, nama barang tersebut unik, atau hanya karena iklan barang tersebut muncul terus-menerus di berbagai platform media sosial yang Anda akses? Selamat datang di era baru dunia pemasaran, neuromarketing.

Lee, Lim, dan Ulman (dalam Fauzi dan Riyanto, 2022) mengartikan bahwa neuromarketing adalah sebuah ide revolusioner dalam ilmu ekonomi yang menggabungkan beberapa disiplin ilmu seperti ilmu saraf, psikologi, dan ekonomi (khususnya pemasaran).

Dengan kata lain, neuromarketing meyakini bahwa terdapat hubungan antara pikiran bawah sadar seseorang dan keputusannya yang terkadang bersifat tidak rasional, termasuk dalam hal membeli barang. Penerapan strategi pemasaran ini melibatkan kombinasi mengenai hal-hal personal seseorang seperti keadaan hati, warna favorit, topik terhangat, bahkan sosok yang diidolakan yang diolah sedemikian rupa melalui brand awareness sehingga mampu memengaruhi keputusan pembeli dan menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja.

Keberadaan neuromarketing tentu saja merupakan buntut dari perkembangan teknologi yang kian pesat dan tak terbatas sebagai bentuk nyata era revolusi industri 4.0. Era ini menciptakan perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam memandang aspek konsumsi dan ekonomi yang berujung pada isu-isu sosial lain seperti kualitas hidup dan aktualisasi diri.

Walaupun tergolong baru, pendalaman mengenai neuromarketing diprediksi mampu mendongkrak kuantitas produk terjual yang berimplikasi pada peningkatan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia secara massif. Sejalan dengan opini tersebut, beberapa pengamat menjelaskan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam satu dekade terakhir, dengan budaya konsumerisme yang besar, serta daya beli yang tinggi.

Dengan jumlah penduduk 275 juta jiwa per tahun 2022 (BPS, 2022) fakta tersebut mendorong potensi keberhasilan penerapan neuromarketing dan membuat Indonesia menjadi konsumen terbesar di pasar perdagangan dunia.

Salah satu bukti tren lonjakan konsumsi terjadi pada tahun 2022. Bank Indonesia melaporkan nilai transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia sebanyak Rp475,3 triliun dengan volume transaksi sebanyak 3,49 miliar kali. Jumlah tersebut lebih tinggi 18,8% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp401 triliun. Jika disandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp19.588,4 triliun, proporsi jumlah transaksi digital tersebut terhadap PDB adalah sebesar 2,42%.

Sedangkan jika disandingkan dengan pengeluaran konsumsi Rumah Tangga (RT) sebagai penyusun terbesar PDB Tahun 2022 yakni Rp10.160,4 triliun, proporsi jumlah transaksi digital tersebut terhadap pengeluaran konsumsi RT adalah sebesar Rp4,68%.

Kendati demikian, nominal yang tercatat tersebut masih lebih rendah dibandingkan target transaksi perdagangan elektronik yang ditetapkan oleh bank sentral di angka Rp489 triliun dan jauh lebih rendah dibandingkan perkiraan total transaksi digital dari studi Mckinsey tahun 2018 yakni sebesar US$55-65 miliar atau sebesar Rp838-990 triliun. Sehingga dapat diartikan bahwa fenomena konsumtif yang terjadi di Indonesia dalam bentuk transaksi digital masih memiliki peluang untuk dapat terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Eksistensi dan Esensi Pajak

“In this world nothing can be said to be certain, expect death and taxes,” tulis Benjarmin Franklin dalam The Works of Benjamin Franklin, 1817.

Dari kutipan dalam buku tersebut kita dapat mengambil makna bahwa pajak ialah suatu hal yang begitu mutlak sehingga diparalelkan dengan kematian. Terlebih Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ini mempertegas sifat memaksa yang melekat pada kata “pajak”.

Menurut Resmi (2014:3) terdapat dua fungsi pajak bagi negara yakni sebagai sumber keuangan negara dan sebagai pengatur. Implementasi pajak sungguh bersifat multidimensional dan krusial. Hal ini karena selain mengumpulkan penerimaan, pajak juga dituntut untuk memberikan insentif baik pemotongan maupun pembebasan pajak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Tanpa adanya keseimbangan antara pengumpulan dan pemberian insentif pajak, akan muncul banyak permasalahan yang bermuara pada lemahnya fundamental ekonomi negara. Hal tersebutlah yang mencerminkan esensi sebuah konsep perpajakan untuk suatu negara.

Pajak harus adaptif dan dinamis untuk dapat terus hadir dan mengakomodasi setiap perubahan yang ada. Era revolusi industri 4.0 telah membentuk pergeseran perilaku ekonomi masyarakat yang bergerak dari sistem konvensional ke sistem digital. Selain melalui pengembangan keilmuan sumber daya manusia, perlu juga dilakukan perluasan pengaturan basis pajak maupun pembukaan sektor pajak baru agar tidak terjadi kebocoran sumber penerimaan negara.

Berbicara mengenai konsumsi, maka jenis pajak yang relevan untuk dibahas ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Eksistensi PPN dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal sangat diperlukan di tengah tren konsumsi masyarakat yang perkembangannya cukup impresif. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang kontribusinya sangat besar terhadap penerimaan negara. Pada tahun 2022, penerimaan pajak yang bersumber dari PPN adalah sebesar Rp687,6 triliun dari total penerimaan pajak sebesar Rp1.716,8 triliun yang artinya memiliki kontribusi sebesar 40%.

Realisasi tersebut merupakan buah perubahan ketentuan PPN melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan penerapan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Dalam konferensi pers Realisasi APBN 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022, negara berhasil mengumpulkan PPN atas PMSE sebesar Rp5,48 triliun. Jumlah ini meningkat Rp1,58 triliun dari tahun 2021 dan Rp4,75 triliun dari tahun 2020. Artinya, sejak diberlakukan bulan Juli 2020, PPN atas PMSE sudah mengalami pertumbuhan sebesar 650%.

Untuk mengukur kinerja PPN suatu negara, indikator yang biasa digunakan adalah Value Added Tax (VAT) gross collection ratio. Rasio ini mengindikasikan kemampuan pemerintah dalam mengoptimalisasi pungutan atas konsumsi dengan membandingkan realisasi penerimaan PPN dengan tarif PPN yang dikalikan konsumsi rumah tangga.

Dilansir dari laman ddtc.co.id, Indonesia mencetak VAT gross collection ratio sebesar 61,52% pada tahun 2022. Angka tersebut naik sebesar 9,91% dibanding tahun 2020 dan naik sebesar 1,76% dibanding tahun 2021. Walaupun mengalami kenaikan persentase dalam tiga tahun terakhir, persentase tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat potensi pajak dalam bentuk PPN yang belum mampu dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Memandang Tax-Gap sebagai Strategi Serang Balik

Belum optimalnya tingkat VAT gross collection rate mengandung arti lain bahwa terdapat selisih antara potensi perpajakan yang seharusnya dikumpulkan oleh negara dengan realisasi penerimaan pajak. Selisih ini disebut dengan tax-gap.

Menurut laman bppk.kemenkeu.go.id, perkiraan VAT tax-gap dapat dilakukan dengan membandingkan PPN yang tersirat dari data pengeluaran konsumen dengan realisasi penerimaan PPN. Dengan mengadopsi konsep ini, maka atas data pengeluaran rumah tangga sebesar Rp10.160,4 triliun dapat diasumsikan potensi PPN selama 2022 adalah sebesar Rp1.117,64 triliun. Sehingga dengan realisasi PPN tahun 2022 sebesar Rp687,6 triliun terdapat ­tax-gap sebesar sekitar 38%. Angka ini merupakan hal penting yang perlu menjadi sorotan dalam upaya penguatan penerimaan negara.

Analisis komponen perhitungan tax-gap dapat membantu fiskus mengidentifikasi variabel kebocoran penerimaan pajak sehingga dalam jangka panjang dapat menghasilkan rumusan kebijakan untuk mengantisipasi hal tersebut dan meningkatkan perbaikan sistem pemungutan pajak.

Khususnya untuk PPN, banyak sekali faktor yang dapat digali, seperti memperluas basis pajak dengan mengkaji ulang penerapan fasilitas PPN, mempertimbangkan ulang batas kategori Pengusaha Kena Pajak, serta mengawal implementasi PPN atas PMSE. Dengan demikian, tax-gap tak lagi dianggap sebagai simbol kelemahan dan kegagalan, melainkan peluang untuk dapat meningkatkan potensi dan mengadakan perbaikan kuantitas serta kualitas penerimaan negara.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

BANGKAPOS.COM--Kepercayaan terhadap adanya santet, sihir, dan guna-guna masih cukup kuat di masyarakat beberapa tempat di Indonesia.

Meskipun secara ilmiah fenomena ini tidak dapat dibuktikan, tetapi banyak orang yang merasa khawatir dan ingin melindungi diri dari kemungkinan pengaruh negatif tersebut.

Pepatah mengatakan rambut sama hitam, darah sama merah, tetapi kita tidak tau isi hati seseorang ternyata benar adanya.

Bagaimana tidak bahkan orang terdekat, bahkan teman sekantor demi mencapai ambisinya, atau hanya sekadar tidak suka, benci iri, dengki memilih jalan sesat dengan bersekutu dengan setan, yakni dengan mengunakan sihir atau santet.

Padahal jelas Allah SWT sangat membenci sihir dan santet.

Hal itu dikarenakan perbuatan yang bersekutu dengan setan.

Dalam Islam, sihir dan santet merupakan tipu daya setan yang dilakukan melalui tukang sihir, dukun, paranormal, ataupun orang pintar.

Di zaman modern seperti saat ini, ilmu ghaib masih dipercaya benar adanya.

Setan, jin, sihir dan santet adalah makhluk dan perbuatan yang memang ada di tengah masyarakat.

Percaya atau tidak jika ilmu santet di Indonesia saat ini masih sering digunakan sebagian orang untuk mencelakai orang lain secara jarak jauh.

Santet seringkali digunakan seseorang untuk membalas dendam sakit hatinya atau bahkan memenangi sebuah persaingan dalam pekerjaan.

Padahal, meski saat ini telah memasuki zaman modern, namun masih ada orang yang menggunakan black magic untuk melancarkan segalanya.

Salah satunya seperti melancarkan cinta dengan memperdaya orang yang disukainya menggunakan ilmu hitam atau yang lebih dikenal dengan guna-guna.

Namun jika tak menyukai seseorang maka akan mengirimkan hal-hal yang menyakitkan seoerti santet.

Dimana santet dalam jangka waktu tertentu bisa membuat seseorang lumpuh, gila hingga tewas mengenaskan.

Sayangnya tak ada buki fisik yang dapat dilacak untuk orang-orang yang menggunakan jalur santet untuk menyakiti orang lain.

Sebelum ilmu santet tersebut merasuk semakin dalam ada baiknya untuk mengenali ciri-ciri umum seseorang menjadi sasaran black magic.

Cara Alternatif Mengatasi Akun Suspend

Tapi, kalau solusi itu sulit atau tidak mau dijalankan, nah saran saya pakai solusi alternatif, yaitu minta temannya atau saudaranya membuatkan akun.

Cara ini sebenarnya sudah beberapa kali saya berikan kepada beberapa orang dan berhasil. Maksudnya, bisa setelah menjalankan ini.

Tapi, saya juga tidak mau kasih garansi apapun. Jadi, biarkan teman atau saudara yang jauh yang melakukannya. Saudara jauh itu artinya kita tidak ada saling kirim e-mail gitu maksud saya. Jadi, tidak ada kaitannya nih antara data yang digunakan di akun baru itu dengan data yang kita punya.

Jadi, biarkan saudara jauh atau teman jauh, minta tolong, kita guide saja lewat Zoom atau lewat Google Meet. Cara daftarnya seperti ini, biarkan mereka yang daftar.

Kalau bisa bahkan biarkan mereka yang jalankan dulu iklannya. Kita bantu dari jarak jauh kita kasih tahu cara beriklan itu seperti apa. Jadi, biarkan jalan dulu.

Tentu saja pada proses menjalankan iklan juga tidak boleh website-nya sama. Jadi, totally different, benar-benar kita itu seolah-olah menjadi orang yang berbeda. Data akunnya beda, cara pembayarannya juga pakai nomor yang berbeda. Hingga akhirnya kalau itu memang sudah jalan, mau ga mau kan kita juga yang akan mengerjakan.

Kalau saya sarankan harus ganti semua perangkat sih sebenarnya lebih bagus ya kalau memang bisa. Jadi, dari laptopnya beda, apalagi koneksinya sampai beda. Jadi benar-benar 100% kalian jadi orang yang berbeda dari sebelumnya.

Tapi, di beberapa kasus, sebenarnya ketika dipakai lagi dengan orang yang itu karena memang sebelumnya sudah pernah jalan iklannya, itu bisa. Di beberapa kasus yang pernah saya jumpai gitu, ga ada masalah.

Jadi, paling tidak boleh dicoba juga cara itu. Kalau mau paling ekstrim ya benar-benar seperti tadi, semuanya dibedain sampai ada yang memang sengaja beli lagi laptop untuk hal itu tuh ada. Tapi, ini kan jangan sampai terlalu ekstrim sarannya. Kalau harus beli laptop, harus ganti internet provider atau segala macamnya, terlalu ekstrim.

Ya, paling tidak proses pembuatan akun barunya itu jangan dilakukan dari sisi kita. Tapi biarkan dari sisi teman atau orang lain dan kalau bisa juga biarkan jalan dulu beberapa waktu campaignnnya di akun tersebut dengan nomor kartu kredit atau metode pembayarannya juga jangan yang ada kaitannya. Jadi, benar-benar berbeda.

Oke, seperti itu ya paling solusi yang bisa saya sampaikan untuk masalah yang sedang dialami oleh Bouston Tehendy. Mudah-mudahan bermanfaat dan kalau teman-teman ada pertanyaan juga bisa kirim e-mail ke [email protected] dan jangan lupa mampir juga di blog saya renrasedoya.com.

Sampai jumpa di podcast selanjutnya.

Penulis: Diana Nofalia, S.P | Aktivis Muslimah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–Jepitan tarif pajak belum berakhir. Setiap jengkal kehidupan rakyat seperti tak luput dari jeratan tarif pajak, walaupun rakyat menjerit dit tengah-ekonomi yang semakin menghimpit. Negeri yang kaya dengan sumberdaya alam tapi pendapatannya diambil dari keringat dan tetesan darah rakyatnya. Ironis bukan?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP tak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025. Beleid ini juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025.

Membangun rumah sendiri adalah kegiatan mendirikan bagunan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bangunan tersebut digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Artinya, bangunan yang didirikan tidak digunakan untuk kegiatan usaha atau pekerjaan apapun.

Tarif PPN membangun rumah sendiri diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” demikian tertulis di Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022 tersebut, sebagaimana dikutip Tirto Jumat (13/9/2024).

Artinya, dengan tarif PPN 11% yang saat ini berlaku, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen).

Dengan demikian, seperti ditulis tirto.id, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

Tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja.

Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Akan tetapi, dengan naiknya tarif pajak dan bertambah banyak jenisnya tentu akan semakin mencekik rakyat.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat rakyat susah memiliki rumah. Pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang memadai. Sementara rakyat yang bisa membangun rumah yang memadai atau layak, dikenai pajak yang makin tinggi.

Tampak tidak ada upaya negara  meringankan beban rakyat, apalagi dengan adanya penetapan pajak rumah. Besaran pajak rumah berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun dalam setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara. Nyatalah negara lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan/perumahan masyarakat.

Sistem ekonomi kapitalisme sangat lemah karena menjadikan pajak sebagai pemasukan utama. Sistem ini jelas membebani rakyat. Rakyat diwajibkan bayar pajak, tapi di sisi lain negara abai terhadap kehidupan rakyat yang serba sulit. Lapangan kerja yang minim dan biaya kebutuhan pokok yang makin meningkat drastis.

Berbeda jauh dengan sistem Islam. Islam memiliki aturan yang kompleks dan berkeadilan, termasuk aturan mengenai pajak. Ada empat ketentuan tentang pajak dalam sistem Islam yaitu:

Pertama, pajak bersifat temporer. Tidak bersifat kontinu dan hanya boleh dipungut ketika di Baitul Mal tidak ada harta atau kurang.

Kedua, pajak hanya dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum Muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. Pembiayaan itu adalah pembiayaan jihad dan berkaitan dengannya, pembiayaan dan pengembangan industri militer ataupun industri pendukungnya, pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin dan Ibnu Sabil, pembiayaan untuk gaji pegawai negara (tentara, hakim, guru, dan lain sebagainya), pembiayaan atas kemaslahatan atau fasilitas umum yang jika tidak diadakan akan menyebabkan bahaya bagi umat, pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan kejadian yang menimpa umat.

Ketiga, pajak hanya diambil dari kaum Muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim. Sebab, pajak dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban kaum Muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim.

Keempat, pajak hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lain bagi diri dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitar.

Kelima, pajak hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.

Ketentuan pajak sesuai dengan aturan Islam seperti inilah yang tentunya dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat ekonomi lemah. Betapa banyak masyarakat yang kepayahan dengan aturan pajak yang makin hari makin naik.

Pajak antara si miskin dan yang kaya bisa dikatakan tidak ada bedanya. Di sisi lain, dalam sistem kapitalis pajak dipungut secara terus menerus seakan rakyat tak punya ruang untuk bernafas dari rentetan jenis pajak yang menghimpit mereka.

Penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan. Negara  menyediakan pekerjaan dengan gaji yang layak. Negara juga menjamin kebutuhan papan/perumahan masyarakat antara lain melalui kemudahan atas akses pekerjaan dan adanya hukum-hukum terkait tanah seperti larangan penelantaran tanah, dan lain sebagainya.

Sementara itu, negara memiliki sumber pendapatan yang berasal dari kepemilikan umum, sehingga tidak butuh pajak. Apalagi Islam anti membebani rakyatnya dengan pajak kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang kaya.

Dengan demikian, hanya aturan Islamlah yang bisa memberi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Bukan aturan kapitalisme buatan manusia yang berpijak pada kepentingan individu ataupun kelompok.

Aturan ini jika diterapkan – bukan hanya kaum Muslimin yang diuntungkan, bahkan non-Muslimpun akan diuntungkan. Di sinilah konsep aturan Islam sebagai rahmatan lil a’lamin akan tercipta. Wallahu a’lam.[]

© 2024 Harian Metro, New Straits Times Press (M) Bhd (Co. No. 196101000449 / 4485 H). A part of Media Prima Group.

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Aqila Farisha (Aktivis Muslimah Kal-Sel)

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Membangun rumah sendiri yaitu kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan oleh pribadi. Pemerintah telah menetapkan, membangun rumah sendiri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Per 1 Januari 2025, PPN akan naik dari 2,2℅ menjadi 2,4%. Hal ini sejalan dengan kenaikan PPN sebesar 11% menjadi 12% pada tahun depan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri telah mengatur tarif PPN membangun rumah sendiri secara rinci (CNBC Indonesia, 14/9/2024).

Di dalam aturan tersebut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru. PPN tidak dikenakan pada semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri. Pasal 2 ayat (4) telah menjelaskan bahwa rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Paling sedikit “200 meter persegi” untuk luas bangunan yang dibangun (Harian Umum, 13/9/2024).

Sulitnya kepemilikan rumah pada dasarnya merupakan akibat penyebaran kepemilikan harta yang berat sebelah. Sebagian orang bisa mempunyai banyak rumah, sedangkan yang lain tidak mempunyai rumah. Selain itu, distribusi tanah juga sangat timpang. Berdasarkan data BPS, jumlah rumah tangga yang belum punya rumah dalam lima tahun terakhir mencapai belasan juta.

Data ini menunjukkan betapa timpangnya kepemilikan rumah di Indonesia. Ketimpangan ini merupakan hal yang tidak terelakkan dalam sistem kapitalisme, karena dalam kapitalisme para pengusaha yang bermodal besar dapat menguasai tanah sebanyak-banyaknya. Negara bahkan memberikan kemudahan pada perusahaan properti sehingga mereka dengan leluasa menguasai tanah. Sebaliknya, rakyat kecil sangat sulit memiliki rumah.

Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini menyebabkan harga rumah, tanah, dan material bahan bangunan sangat mahal. Sistem ini juga gagal menyediakan lapangan pekerjaan dengan upah yang layak. Akibatnya, rakyat kesulitan untuk membangun rumah yang layak. Sementara itu, rakyat yang bisa membangun rumah yang layak justru dikenakan pajak yang tinggi oleh pemerintah.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak berusaha untuk meringankan beban rakyat agar bisa mempunyai rumah. Pemerintah malah terlihat lepas tangan dari tanggung jawab menyediakan rumah bagi rakyat. Padahal rumah merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh negara. Jangankan membantu rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah, pemerintah justru berusaha menarik dana rakyat dari berbagai sisi.

Selama ini rakyat sudah dikenai PPh, PPN, PBB, PKB, maupun pajak lainnya. Akan tetapi, pemerintah masih saja melakukan perluasan pajak demi menambah pemasukan negara. Sungguh, negara sudah mengambil uang rakyat dengan paksa atas nama pajak. Di sisi lain, kekayaan alam diserahkan secara cuma-cuma pada korporasi swasta.

Sungguh jaminan penyediaan rumah hanya ada dalam sistem Islam. Sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyat secara perorangan. Negara Islam menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat dengan gaji yang layak. Sehingga rakyat hidup sejahtera dan bisa memenuhi kebutuhannya.

Dalam sistem Islam, negara juga menjamin kebutuhan papan masyarakat dengan membuat kebijakan yang memudahkan untuk memiliki rumah. Kebijakan tersebut yaitu dengan penerapan sistem ekonomi Islam, yang mewujudkan stabilitas harga rumah, tanah, dan material bahan bangunan. Islam juga menyediakan rumah subsidi untuk rakyat dengan menyediakan rumah murah atau bahkan gratis. Negara juga bisa menyubsidi biaya pembangunan rumah, agar rakyat yang punya tanah bisa lebih mudah membangun rumah.

Adapun mengenai tanah, dalam Islam terdapat rakyat bisa memiliki tanah secara gratis sekaligus legal. Hal ini karena Islam mempermudah rakyat memiliki tanah dengan penerapan hukum seputar tanah yaitu : Pertama, tidak boleh ada tanah yang terlantar, melainkan harus dikelola. Tanah akan disita negara dan diberikan pada yang membutuhkan apabila ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun. Dengan aturan ini, tidak akan ada orang yang menguasai tanah tetapi ditelantarkan.

Kedua, dorongan menghidupkan tanah mati. Tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan siapa pun itu lah namanya tanah mati. Dengan menghidupkan tanah mati, maka rakyat bisa memiliki tanah. Mereka hanya perlu tenaga untuk menghidupkan tanah mati.

Ketiga dorongan melakukan pemagaran. Pemagaran adalah salah satu cara untuk menghidupkan tanah mati. Rakyat bisa memiliki tanah dengan memagari tanah yang terlantar.

Keempat, kebijakan iqtha’. Iqtha’ adalah pemberian tanah oleh negara kepada rakyat. Negara dapat memberikan tanah kepada rakyat untuk dibangun rumah.

Dengan semua kebijakan ini, rakyat akan mudah untuk memiliki rumah. Jika membeli, harganya murah, bahkan bisa gratis. Negara menyediakan tanah dan bisa diperoleh tanpa mengeluarkan biaya apabila ingin membangun rumah sendiri. Material bahan bangunan juga dapat diperoleh dengan murah karena ada subsidi dari negara.

Negara memiliki banyak sumber pendapatan yang berasal dari kepemilikan umum seperti tambang, hasil laut, hasil hutan, dan lainnya. Pendapatan negara dari kekayaan alam tersebut sangat besar sehingga mampu memenuhi kebutuhan rakyat. Negara dalam Islam tidak akan membebani rakyatnya dengan pajak, kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang kaya serta dari kalangan kaum laki-laki saja. Seperti inilah jaminan kesejahteraan dalam Islam yang memastikan setiap rakyat memiliki rumah. Wallahualam bissawab.

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Apa sajakah ciri-cirinya?

Berikut ulasan selengkapnya mengenai ciri-ciri seseorang yang diserang dengan ilmu hitam khususnya santet:

1. Hati Selalu Gelisah

Salah satu tanda awal seseorang menjadi sasaran penyerangan ilmu hitam santet adalah dirinya selalu meraakan perasaan gelisah tak menentu.

Anehnya kegelisahaan tersebut tidak ada penyebab pastinya. Namun keadaan ini benar-benar membuatnya merasa tak nyaman.

Hal ini akan terus menganggunya hingga tubuhnya dikuasai dan dikendalikan oleh mahkluk halus yang dikirimkan kepadanya.

2. Sering Berpandangan Kosong

Ciri selanjutnya adalah sering merasa kosong atau tiba-tiba saja melamun dengan pikiran yang kosong.

Selain itu mereka akan lebih menyikai kesendirian, berdiam diri dan merasa tak nyaman jika berada dilingkungan yang ramai.

Tidak hanya itu beberapa sikap akan berubah kepada orang terdekat seperti keluarga teman maupun pasangan.

Bahkan pikirannya pun mulai mengarah ke hal-hal yang aneh. Dimana ada dorongan-dorongan tertentu yang berkecenderungan menyakiti diri sendiri.

3. Malas malasan dan suka tidur terus

Suka bermalas malasan, selalu mengabaikan dalam suatu pekerjaan, tidak semangat cenderung pada rasa ngantuk tidak tertahan.

Selain itu mereka akan lebih nyaman untuk tidur dari menyendiri dari pada berada di luar dan beraktivitas.

Salah satu ciri umum lainnya adalah sang korban akan mulai mengeluhkan sakit fisik.

Salah satu sakit fisik yang paling sering dialami adalah Sakit Kepala.

Orang yang terkena santet biasanya pusing pusing, mual.

Selain itu para korban santet akan mulai merasakan sakit kepala tersebut pada jam tertentu seperti, jam 6 sore, 9 malam, 1 malam, 3 subuh, 6 pagi dan jam 9 pagi karena waktu itulah jam kerja situkang santet atau guna guna.

5. Selalu mimpi menakutkan

Seperti misalnya mimpi memakan makanan yang bau darah, anyir dan sebagainya.

Tak hanya itu bahkan tak jarang akan ,memimpi kiamat, merasa disiksa, dikejar sesuatu,mayat, dikerumuni orang buruk setelah itu akan merasa tidak nyaman.

Umat Islam dianjurkan untuk banyak membaca doa terhindar dari sihir, guna-guna, santet, dan hal-hal mistis lainnya.

1. Doa terhindar dari sihir dan santet

لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Laa ilaha illallah wahdahu la syarika lahu lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit, wa huwa 'ala syai'in qadir

Artinya:Tidak ada Tuhan Selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik Allah segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Doa penangkal sihir ini dapat dibaca kapan saja terutama setelah bangun tidur, selesai salat wajib dan salat sunah, dan sebelum tidur.

Itulah doa terhindar dari sihir, guna-guna, santet, gangguan setan, dan hal-hal mistis lainnya.

2. Doa Penangkal Santet

Ada cara menangkal sihir di rumah.

Doa penangkal santet ini bisa diamalkan sesuai dengan hadis riwayat Bukhari nomor 3371, Nabi Muhammad SAW berdoa untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

Latin: Audzu bi kalimaatillahit taammati min kulli syaithonin wa haammatin wa min kulli 'ainin laammatin

Artinya: Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracun dan dari pengaruh 'ain yang buruk

Cara Mengatasi Santet, Sihir, Teluh hingga Pelet

Pakar ruqyah sekaligus pimpinan Majelis Zikir Alawiya Bangka, Ismail Permana blak-blakan menyebut sihir, santet dan jin memang nyata adanya di tengah masyarakat.

Ismail Permana yang biasa disapa Bang Mael menyebutkan, ruqyah sebagai bentuk cara atau metode dalam Islam untuk mengusir sihir dari orang-orang yang berbuat zolim kepada kita.

"Ruqyah ada dua metode, pertama Syar'iyah yang menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an sedangkan ruqyah Syirkiyah menggunakan ayam hitam, kelapa atau memakai sesuatu yang tidak disunnahkan itu merupakan musrik," ungkap Bang Mael dalam Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Kamis (24/9/2020) malam.

Pakar ruqyah sekaligus pimpinan Majelis Zikir Alawiya Bangka, Ismail Permana blak-blakan menyebut sihir, santet dan jin memang nyata adanya di tengah masyarakat.

Ismail Permana yang biasa disapa Bang Mael menyebutkan, ruqyah sebagai bentuk cara atau metode dalam Islam untuk mengusir sihir dari orang-orang yang berbuat zolim kepada kita.

"Ruqyah ada dua metode, pertama ruqyah syar'iyah yang menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an sedangkan ruqyah syirkiyah menggunakan ayam hitam, kelapa atau memakai sesuatu yang tidak disunnahkan itu merupakan musyrik," ungkap Bang Mael dalam Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Kamis (24/9/2020) malam.

Bang Mael menjelaskan mengenai tentang ruqyah, sihir dan khodam keturunan.

Dijelaskannya, setan menggoda hati, ada sekeliling kita misalnya saat shalat digoda dan akhirnya tidak menunaikan shalat.

Bang Mael menyebut di antara ciri orang dimasuki jin bisa dilihat dari tingkah laku orang tersebut, misalnya yang biasa pendiam jadi temperamen, orang yang biasanya riang kemudian sering melamun.

"Caranya dengan ruqyah mandiri. Waktu yang paling baik ruqyah mandiri setelah shalat, minimal setelah magrib dan setelah subuh. Baca Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas dan Ayat Kursi," terangnya.

Namun apabila seperti santet, sihir dan khodam keturunan memang harus memerlukan bantuan dari peruqyah.

Mael juga menyebut, akibat kena sihir membuat wajah manusia kurang bersinar dan terlihat lebih hitam.

Santet bagian dari ilmu sihir yang ditujukan kepada orang yang menyakiti fisik maupun batin.

"Kalau disantet sakit di tempat yang sama misalnya di kepala atau tangan, memang benar ada benda dalam bentuk nyata seperti beling, jarum atau benda lainnya, hanya saja melibatkan alam gaib, melibatkan jin untuk menyakiti sasaran," ungkap Mael.

"Terkena santet karena kesalahan diri sendiri yang lalai shalat, ngaji sehingga mudah dimasuki santet dan Allah izinkan masuk ke dalam tubuh kita," lanjutnya.

Dia menceritakan, yang diruqyah semua kalangan dari anak kecil sampai orang tua termasuk bayi yang kasusnya nangis dari jam 8 malam sampai pagi.

"Sihir masuk tergantung dari keimanan kita, kalau iman kuat tidak akan mudah dipasuki oleh sihir dan sebaliknya jika iman kita lemah maka akan mudah dimasuki," tuturnya.

Dijelaskannya, Jin yang dikirim melalui santet misalnya lebih jahat ketimbang jin yang ketempelan, jin kiriman karena dihidupin diberikan makan seperti darah.

Pada kesempatan ini juga Bang Mael memberikan cara scaning diri apakah ada ketempelan jin.

"Yang harus dilakukan membaca Al-Fatihah. Pegang dada dan niatkan ya Allah izinkan saya merasakan jin yang ada dalam tubuh saya, apabila jin tersebut membuat hal yang tidak baik dalam tubuh saya hancurkan energi mereka dengan Al-Fatihah," sebutnya.

Pesan Bang Mael, jangan mengamalkan ilmu yang tidak sesuai dengan syariat Islam, tidak sesuai Sunnah Rasulullah karena itu membuka gerbang alam gaib yang akan masuk ke dalam tubuh kita dan diwariskan ke anak-anak kita itulah dinamakan Khodam keturunan.

Kedua selalu membaca Bismillah apapun yang dilakukan atau aktifitas apapun agar jin-jin tidak mudah masuk ke dalam tubuh kita.

Ketiga adalah harus bersabar, dalam artian tidak mudah cepat marah, karena kalau tidak, jin akan mudah masuk ke dalam tubuh kita.

Ke empat terus beribadah, tingkatkan iman dan taqwa kita semata-mata karena Allah Ta'ala, karena kalau tidak ibadah itulah peluang mereka untuk mendzholimi diri kita.

Terakhir adalah jadilah pribadi yang santun. Jangan sekali-sekali menyakiti orang, secara sadar maupun tidak sadar. Segera ucapkan maaf bila kamu merasa ada yang tidak beres antara hubunganmu dengan orang tertentu. Jaga juga perbuatanmu agar tetap disenangi banyak orang.

Sekali lagi, kamu boleh percaya ataupun tidak terkait hal-hal ini. Memang pada akhirnya ilmu-ilmu semacam ini tidak akan lepas dari diri masyarakat Indonesia. Iri, dengki, marah, akan menggelapkan mata seseorang untuk tetap melakukan tindakan jahat ini.

Santet adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam.

Santet dikirim secara gaib menggunakan media seperti rambut, foto, boneka, dupa, kembang, paku, dan sebagainya.

Biasanya santet sering dilakukan orang yang mempunyai dendam karena sakit hati kepada orang lain. Santet dapat dilakukan sendiri maupun dengan bantuan seorang dukun.

Dikutip Bangkapos.com dari sejumlah sumber, santet atau ilmu hitam telah dipercaya masyarakat sejak berabad lalu. Mereka percaya penyakit yang menurut mereka tidak jelas asal muasalnya adalah akibat santet.

Bagi masyarakat yang percaya, orang yang kena santet mengalami penyakit yang tidak diketahui penyebabnya, datang tiba-tiba dan bersifat kronis.

Bisa juga munculnya benda-benda asing di tubuh seperti rambut, paku, atau benda tajam lainnya, dikaitkan dengan santet.

Keyakinan sebagian masyarakat ini berbanding terbalik dengan pendapat ahli medis yang menyatakan penyakit semacam tersebut di atas semata-mata disebabkan adanya gangguan kesehatan.

Percaya atau tidak jika ilmu santet di Indonesia saat ini masih sering digunakan sebagian orang untuk mencelakai orang lain secara jarak jauh.

Santet seringkali digunakan seseorang untuk membalas dendam sakit hatinya atau bahkan memenangi sebuah persaingan dalam pekerjaan.

Ilmu hitam ini biasanya diaplikasikan dengan berbagai macam media, seperti boneka, rambut atau sebuah foto.

Orang yang terkena santet akan menderita selama hidupnya bahkan akan berakhir hingga kematian.

Berikut ini adalah beberapa amalan yang dapat dipraktikkan untuk menjauhkan diri dari santet, sihir, dan guna-guna:

Berpegang teguh pada doa dan zikir adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan diri.

Membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an, seperti Surah Al-Falaq dan Surah An-Nas, serta dzikir seperti Istighfar dan Bismillah, secara rutin dapat membantu menjaga diri dari energi negatif.

Ayat-ayat ruqyah memiliki kekuatan untuk melindungi seseorang dari pengaruh negatif. Banyak ayat-ayat ruqyah yang disarankan, seperti Ayat Kursi, Surah Al-Fatihah, Surah Al-Ikhlas, Surah Al-Falaq, dan Surah An-Nas.

Membaca dan mendengarkan bacaan ayat-ayat ruqyah secara rutin dapat membantu menguatkan perlindungan diri.

Olah Batin dan Meditasi Mengolah batin dan meditasi dapat membantu memperkuat energi positif dalam diri seseorang.

Latihan relaksasi, visualisasi, dan pemusatan pikiran dapat membantu menciptakan kedamaian dalam diri dan menjaga kestabilan energi.

Memperkuat Iman dan Ketaqwaan

Menjaga iman dan ketaqwaan adalah pondasi yang kuat dalam melindungi diri dari pengaruh negatif.

Mendalami ajaran agama dan menjalankan ibadah dengan baik dapat memberikan kekuatan spiritual yang kuat.

Perlindungan dengan Media Benda-benda Suci

Beberapa orang juga menggunakan media benda-benda suci, seperti tasbih, gelang, atau kalung dengan ayat-ayat suci Al-Qur'an atau simbol-simbol agama tertentu sebagai perlindungan diri.

Bagi yang meyakini kekuatan benda-benda tersebut, penting untuk menjaganya dengan penuh keyakinan dan menjalankan amalan-amalan lainnya dengan baik.

Menghindari Praktik Mistik yang Dilarang Agama

Agama mengajarkan untuk menjauhi praktik-praktik mistik yang dilarang, seperti menggunakan jampi-jampi, mengunjungi dukun, atau menggunakan media yang berhubungan dengan dunia gaib.

Menghindari praktik-praktik tersebut akan membantu menjaga diri dari pengaruh negatif.(*)

(bangkapos.com/Zulkodri)

Kembali lagi di podcast Renra Sedoya. Podcast yang menjawab pertanyaaanmu tentang Google Ads.

Pertanyaan kali ini dikirim oleh Bouston Tehendy. Pertanyaannya, “Hai, kak, kalau akun Google Ads kena suspend, terus buat akun baru di browser yang berbeda, tapi dengan koneksi internet yang sama dan komputer yang sama apakah masih bisa? Dan kalo kena suspend Google, apakah Google mencatat IP internet kita dan hardware PC kita? Karena saya coba buat akun kena suspend lagi.“

Nah, ini pertanyaannya masih seputar akun yang kena suspend. Hanya saja, untuk masalah dari Bouston Tehendy ini, dia ga kasih tahu suspend-nya karena apa. Jadi, intinya dia ingin membuat akun baru lagi. Tapi kok di-suspend terus?

Di sini saya akan coba jawab dari dua versi jawaban. Jawaban dari cara yang disarankan oleh Google, jadi jalur lurusnya, jalur Google-nya. Dan juga cara alternatifnya. Tentu cara alternatif ini tidak direkomendasikan oleh Google. Cuma karena saya kan bukan orang Google, jadi ya bolehlah ya memberikan saran itu.

Cara Mengatasi Akun Suspend

Jawaban dari Google tentu saja harus lewat aju banding. Selalu pasti disarankannya lewat itu. Jadi, tinggal mengakses url g.co/bantuanakun. Nah, itu bisa ketemu form-nya untuk mengajukan banding.

Atau bisa juga dengan cara menghubungi Tim Support. Nanti akan diarahkan bagaimana cara aju banding atau bisa juga dibantu eskalasinya.

Masalahnnya, proses aju banding itu:

Ini gimana nih solusinya buat teman-teman yang merasa tidak melakukan pelanggarana, tapi Google juga selalu mensuspend akunnya dan di sisi lain tetap ingin beriklan di Google?

Kalau jalur utamanya, jalur yang disarankan Google sudah jelas ya, ajukan banding. Kalau misalnya ditolak, ya harus berusaha lagi ajukan banding 1 atau 2 minggu ke depan.

Tidak bisa besoknya langsung ajukan banding lagi. Itu malah tambah ditolak. Karena sebelumnya kan baru saja sudah mengajukan banding. Jadi, harus ada jeda 1-2 minggu baru boleh mengajukan banding lagi dengan dokumen yang lebih lengkap misalnya.